Kuasa hukum meminta anggota PPLN Kuala Lumpur 7 dibebaskan dari segala tuntutan


TEMPO.CO, Kuasa hukum meminta anggota PPLN Kuala Lumpur 7 dibebaskan dari segala tuntutan Jakarta – Kelompok penasihat hukum non-eksekutif Komisi Pemilihan Umum Internasional atau PPLN Kuala Lumpur yang beranggotakan tujuh orang Jakarta – Kelompok penasihat hukum non-eksekutif Komisi Pemilihan Umum Internasional atau PPLN Kuala Lumpur yang beranggotakan tujuh orang meminta lembaga peradilan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

“Kembalikan nama terdakwa,” kata pengacara saat membacakan berkas pembelaan dalam sidang tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024. Kuasa hukum juga meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa tidak terbukti para terdakwa sengaja memalsukan data DPT (daftar pemilih tetap), baik dengan memerintahkan maupun dengan melibatkan mereka, karena terdakwa adalah jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum meminta anggota PPLN Kuala Lumpur 7 dibebaskan dari segala tuntutan Dalam permohonannya, para terdakwa juga meminta biaya hukum dibayarkan kepada negara dan mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang menangani perkara pidana. Sebelumnya, Jaksa Agung menjerat tujuh anggota PPLN nonaktif Kuala Lumpur dengan tuduhan pemalsuan surat suara pada Pemilu 2024 dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta, keringanan, dan penjara 3 bulan.

Jaksa mengatakan, seluruh terdakwa terbukti melanggar hukum dengan merusak dan menambah atau menghapus surat suara pada pemilu Kuala Lumpur. Dalam pledoinya, JPU meminta agar terdakwa satu sampai enam dipidana selama 6 bulan penjara dengan menyatakan bahwa mereka tidak akan ditahan jika tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lain, setahun kemudian putusan sudah final. kekuatan hukum atau finalitas.

“Terdakwa 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 divonis masing-masing 6 bulan penjara dengan ketentuan denda tersebut tidak perlu dibayar apabila korban dapat tetap berada di persidangan selama satu tahun sejak putusan Inkrah dan tidak mengulangi perbuatannya. perbuatan itu atau tidak melakukan tindak pidana lain,” kata Hakim Agung (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa malam, 19 Maret 2024. Khusus terdakwa ketujuh, yakni Khamdan Muchamad, anggota Divisi Logistik Masduki PPLN Kuala Lumpur, divonis 6 bulan penjara melalui surat perintah penangkapan.

“Khusus tujuh dakwaan, Masduki, hukuman penjaranya lebih ringan 6 bulan dibandingkan dengan masa penahanan tujuh dakwaan yang diperintahkan untuk ditahan,” kata kuasa hukum. Ketujuh anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, anggota Divisi Keuangan PPLN Kuala Lumpur Tita Octavia Cahya Rhayu, anggota Divisi Data dan Informasi PPLN Kuala Lumpur Dicky Saputra, anggota Divisi SDM PPLN Kuala Lumpur Aprijon, anggota. dari bagian sosialisasi PPLN Kuala Lumpur Puji Sumarsono, anggota PPLN Kuala Lumpur, bagian teknis penyelenggaraan pemilu, Khalil, dan mantan anggota PPLN Kuala Lumpur, bagian logistik, Masduki Khamdan Muhammad.